Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Setelah dua kali gagal mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), eks karyawan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras memohonkan pailit Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Permohonan pailit diajukan 12 bekas karyawan yang bernama Sri Ratini, Neneng Tuhriani, Agustina A. Sahuleka, Mariana Saragih, Ida Ayu Sukerti, Nurmina N.W. Samosir dan Mohammad Sobirin.
Permohonan pailit terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 25/Pdt.sus.pailit/2-14/Pn.Jkt.Pst pada 14 juli 2014. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum pemohon pailit, Lukman Sembada mengatakan, para kliennya telah diberhentikan dengan hormat oleh RS Sumber Waras pada tahun 2012 dan 2013.
Dalam SK pemberhentian, ada uang pesangon atau pensiun dengan jumlah berbeda-beda. Bila dijumlahkan ke-12 eks karyawan yang memohonkan pailit ini memiliki total pesangon sebesar Rp 729,9 juta. "Namun sampai sekarang pesangon itu belum dibayar, makanya kami mengajukan permohonan pailit," ujar Lukman ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
Padahal eks karyawan ini telah mengajukan tagihan pada 5 dan 12 Mei 2014. Terkait hal itu, Lukman bilang, RS Sumber Waras telah mengakui adanya uang pesangon pensiun tersebut dan belum dibayar. Bahkan sudah tiga kali dilayangkan somasi pada bulan Mei dan Juni 2014 tapi belum juga direspon.
Karena itu, RS Sumber Waras telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sejak 4 Juni 2014. Selain itu, RS Sumber Waras juga memiliki utang kepada kreditur lain yang telah jatuh tempo, sebagai syarat pengajuan pailit yaitu Koperasi Karyawan RS Sumber Waras sebesar Rp 589,1 juta. Bila RS Sumber Waras dinyatakan pailit, Lukman mengajukan Gindo Hutahean dan H. Martin Erwan dan Suhenda sebagai kurator.
Terkait gugatan tersebut, kuasa hukum RS Sumber Waras, Darwin Aritonang mengatakan, kliennya tidak memiliki utang kepada para eks karyawan tersebut. "Telah dua kali diajukan permohonan PKPU terhadap klien kami, dan kedua-duanya ditolak," ujarnya.
Darwin bilang, pertimbangan majelis hakim PKPU kala itu mengatakan, RS Sumber Waras telah memenuhi kewajibannya dengan membayar pesangon eks karyawan. Namun terbukti eks karyawan mengembalikan uang tersebut dengan debet rekening ke rekening RS Sumber Waras. Maka dengan dibayarnya uang pesangon, maka RS Sumber Waras tidak berada dalam keadaan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang.
Sengketa ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan angenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon pailit. Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan meminta para pihak menyiapkan bukti masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News