kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tidak mendaftarkan ulang, yayasan akan dilikuidasi


Senin, 21 Januari 2013 / 09:52 WIB
Tidak mendaftarkan ulang, yayasan akan dilikuidasi


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pemerintah mengancam akan melikuidasi yayasan yang tidak segera menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai UU No 16 Tahun 2001. Agar tetap diakui sebagai badan hukum, yayasan wajib mendaftarkan ulang keberadaannya ke Menteri Hukum dan HAM. 

Jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak menyesuaikan dengan UU tersebut, dan tidak melakukan kegiatan sesuai UU tersebut, maka yayasan harus dilikuidasi.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu. 

Beleid tersebut tidak lain perubahan atas PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan. Dalam PP ini disebutkan permohonan pengesahan akta pendirian yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan wajib dilampiri di antaranya: a. salinan akta pendirian yayasan yang menyebutkan asal-usul pendirian yayasan termasuk kekayaan yayasan; b. laporan kegiatan yayasan paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir.

c. surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan; d. foto copy NPWP Yayasan yang dilegalisir Notaris; e. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus, dan diketahui oleh lurah/Kades setempat; dan f. pernyataan tertulis Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar (AD). 

Selain itu, dalam hal perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan: a. paling sedikit selama lima tahun masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan b. belum pernah dibubarkan.

PP ini menegaskan Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai Anggaran Dasar selama tiga tahun berturut-turut harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan hasil likuidasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×