kontan.co.id
banner langganan top
Minggu, 1 Juni 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Salah ketik, yayasan milik Soeharto bayar Rp 4,4 T


Selasa, 11 Agustus 2015 / 19:24 WIB
Salah ketik, yayasan milik Soeharto bayar Rp 4,4 T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Yayasan pendidikan milik keluarga cendana, Supersemar harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun. Hal tersebut berdasarkan Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara pemerintah Indonesia melawan keluarga mantan Presiden Soeharto itu.

Adapun perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam. Dengan begitu, Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Tapi, dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Majelis kasasi pun menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar 75% x US$ 420 ribu atau sama dengan US$ 315 ribu dan 75% x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Namun dalam kenyataannya, putusan kasasi tersebut salah ketik. Dimana, putusan tersebut tertulis Rp 185,91 juta tapi seharusnya Rp 185 miliar. Hal tersebut pun membuat heboh lantaran, putusan tersebut tak dapat dieksekusi.

Dengan begitu, kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada September 2013. Tak terima juga, saat itu pula dari pihak Yayasan ternyata turut mengajukan PK.

Menanggapi hal tersebut, humas MA menyebutkan, "Mengabulkan PK I (Negara Republik Indonesia) yang diwakilkan oleh Kejaksaan Agung dan menolak PK II (Yayasan Supersemar)," di Jakarta, Selasa (11/8).

Lantaran telah berkekuatan hukum, dengan begitu, mengacu kurs saat ini setidaknya, Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun

Lalu untuk eksekusinya sendiri, lanjut Suhadi, akan diserahkan kepada PN Jakarta Selatan selaku pengadilan pertama yang menangani permasalahan tersebut. Ia juga bilang, pihak Yayasan tak bisa lagi mengajukan upaya hukum. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung PK hanya bisa diajukan sekali.

"Jadi kalau Yayasan tak bisa membayar, maka aset-aset yayasan akan dilelang. Pokoknya kita akan serahkan ke PN Jakarta Pusat untuk eksekusi," tutup Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×