Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan sampai saat ini masih belum ada penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan terkait perkara tersebut.
"Belum terbit surat perintah penyidikan (sprindik)," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/10).
Ia mengaku belum bisa memberikan informasi tambahan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran CSR, Begini Respons OJK
Sebelumnya dikabarkan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau sudah ditetapkan tersangka. Namun komisi anti rasuah itu masih belum mengumumkan siapa saja yang terjerat.
Baik BI maupun OJK sendiri telah menyatakan akan menjunjung tinggi proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tersebut. Dalam keterangan persnya Rabu (18/9), Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku dalam proses CSR itu sendiri dan saat pengambilan keputusan. Menurutnya, kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah.
Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan yang ada. OJK siap berkolaborasi dengan KPK untuk membantu memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Selanjutnya: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024
Menarik Dibaca: BNI Sekuritas Ajak TOMORO COFFEE Gelar Sekolah Pasar Modal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News