kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Soal Dugaan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK, KPK Sebut Masih Belum Ada Sprindik


Jumat, 18 Oktober 2024 / 15:35 WIB
Soal Dugaan Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK, KPK Sebut Masih Belum Ada Sprindik
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut kasus dugaan korupsi dana CSD BI dan OJK masih belum ada sprindik. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali angkat bicara terkait dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyampaikan sampai saat ini masih belum ada penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan terkait perkara tersebut. 

"Belum terbit surat perintah penyidikan (sprindik)," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (18/10).

Ia mengaku belum bisa memberikan informasi tambahan terkait dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran CSR, Begini Respons OJK

Sebelumnya dikabarkan kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan atau sudah ditetapkan tersangka. Namun komisi anti rasuah itu masih belum mengumumkan siapa saja yang terjerat.

Baik BI maupun OJK sendiri telah menyatakan akan menjunjung tinggi proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tersebut. Dalam keterangan persnya Rabu (18/9), Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Ia menegaskan kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku dalam proses CSR itu sendiri dan saat pengambilan keputusan. Menurutnya, kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah.

Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Grup Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menuturkan pihaknya akan terus memantau setiap perkembangan yang ada. OJK siap berkolaborasi dengan KPK untuk membantu memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Selanjutnya: Tarif Tol Ruas Jakarta - Tangerang Naik Mulai 19 Oktober 2024

Menarik Dibaca: BNI Sekuritas Ajak TOMORO COFFEE Gelar Sekolah Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×