kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka


Rabu, 18 September 2024 / 19:20 WIB
Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Sebanyak 4 tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (18/9/2024).

“Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bangun Pengelolaan Sampah RDF Plant Rorotan

Kelima orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Yoory saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus itu juga ditangani oleh KPK.

Sedangkan penahanan terhadap 4 untuk tersangka lain buat kepentingan penyidikan dilakukan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024, penahanan dilakukan di Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Asep.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR di BI, Begini Respons Perry Warjiyo

Penyidikan kasus itu dimulai ketika PPSJ ingin berinvestasi terkait pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Luas tanah ditawarkan 11,7 hektare. Pihak Totalindo membuka harga Rp 3,2 juta per meter persegi.

Dalam kesepakatan awal PPSJ akan membeli lahan itu dengan harga Rp 3 juta per meter per segi. Akan tetapi, kesepakatan itu dilakukan tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Asep mengatakan, meski terdapat selisih dari harga yang ditawarkan Totalindo, tidak lantas membuat PPSJ dianggap membeli lahan dengan harga lebih murah.

Sebab dari hasil penyidikan, harga lahan di sekitar lokasi hanya Rp 2 juta per meter persegi.

Baca Juga: Penjelasan KPK Soal Harga Tiket Jet Pribadi Rp 90 Juta Kaesang

Asep mengatakan, data mengenai harga wajar tanah itu sesuai analisis internal dan informasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi.

Padahal, kata Asep, Yoory sudah mengetahui ada selisih yang cukup besar dari harga normal tanah dibandingkan dengan banderol yang ditawarkan Totalindo.

Namun demikian, kata Asep, Yoory meminta data dari KJPP diabaikan. Alhasil Totalindo ddan Perumda Sarana Jaya menyepakati jual beli tanah itu senilai Rp 371,5 miliar.

Padahal, lahan itu sebenarnya milik PT Nusa Kirana Real Estate. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp 223,8 miliar.

Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ.

Baca Juga: KPK Masih Pelajari Laporan Kaesang Soal Gratifikasi Jet Pribadi

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, 4 Ditahan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/17512171/kpk-tetapkan-5-tersangka-korupsi-pengadaan-tanah-di-rorotan-4-ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×