kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR di BI, Begini Respons Perry Warjiyo


Rabu, 18 September 2024 / 16:57 WIB
Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR di BI, Begini Respons Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) bersama Dewan Gubernur bank sentral memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (18/9/2024). Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6%. Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya perkiraan inflasi pada 2024 dan 2025 yakni tetap terkendali dalam sasaran 2,5?1%, juga mendorong stabilisasi nilai tukar rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menanggapi hal tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, pihaknya telah memberikan keterangan yang diperlukan KPK untuk proses penyelidikan.

“Bank Indonesia ini sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/9).

Baca Juga: BI Prediksi Defisit Neraca Transaksi Berjalan Capai 0,1%-0,9% PDB di 2024

Perry menegaskan, kegiatan CSR yang dilakukan BI selalu berdasarkan tata Kelola, ketentuan, dan prosedur yang sudah berlaku. Misalnya terkait proses CSR itu sendiri dan juga pengambilan keputusan.

Di samping itu, menurutnya kegiatan CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya diberikan kepada Yayasan yang sudah memenuhi persyaratan dan  merupakan Yayasan dengan Lembaga hukum yang sah.

Adapun kegiatan CSR BI di antaranya disalurkan kepada Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, yang bergerak dibidang pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM, dan Yayasan yang bergerak dibidang keagamaan seperti di masjid dan juga gereja.

Baca Juga: BI: Rupiah Makin Perkasa, Didorong Aliran Modal Asing

“(Yayasan) harus memenuhi persyaratan yang berlaku, itu semua tidak dipilih kasih yang badan hukumnya jelas, programnya juga jelas. Besarnya ada standar-standar dari BI, dan juga ada pertanggung jawaban setelah menerima,” ungkapnya.

Perry juga menegaskan, dalam mengambil keputusan pemberian CSR tersebut juga tidak bisa dengan sembarangan langsung diberikan, atau harus melewati berbagai prosedur serta berjenjang.

“Mengenai program-programnya dibahas bersama dari satuan kerja, pusat maupun daerah dalam forum BSBI diketuai oleh Anggota Dewan Gubernur bidang dan setelah itu baru pelaksanaannya ada di masing-masing satuan kerja,” tambahnya.

Baca Juga: BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III-2024 Cukup Baik, Ini Faktornya

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi CSR itu telah masuk ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.

Selanjutnya: Promo Jenius di Janji Jiwa Potongan Rp 15.000, Berakhir Hari Ini 18 September 2024

Menarik Dibaca: Terkini, BI Rate Turun 25 bps Menjadi 6,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×