Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Di sisi lain, Sanny yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi ini berharap, pemerintah dapat bijak dalam menentukan suatu tanah termasuk tanah terlantar atau dalam proses pengembangan kawasan.
Pemerintah perlu bijak dan memahami secara mendalam proses pengembangan suatu kawasan. Baik itu untuk pengembangan kawasan kota, kawasan industri, dan kawasan perumahan.
Ia menyatakan, melakukan pengembangan kawasan atau pengembangan kota membutuhkan proses. Apalagi jika kawasan yang ingin dikembangkan mencapai ribuan hektar. Jadi pemerintah seyogyanya tidak serta merta menentukan suatu kawasan tanah sebagai tanah terlantar.
Baca Juga: Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
"Kuncinya disini komunikasi. Jadi tetap pengembang diberikan kesempatan untuk merencanakan dan situasi perekonomian kan berbeda-beda dalam setiap saat. Seperti saat ini pandemi yang memang tidak mungkin karena permintaan juga sangat menurun karena situasi pembatasan dan sebagainya," ungkap Sanny.
Lebih lanjut Sanny berharap pemerintah tidak terburu - buru dalam pembentukan bank tanah. Pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi kebijakan kepada semua pemangku kepentingan terkait.
"Jadi sebelum badan bank tanah dikeluarkan (dibentuk). Kadin, Apindo, Himpunan Kawasan Industri, REI (Real Estate Indonesia), ini harus diajak bicara. Jangan sampai peraturan ini dalam implementasinya mengalami hambatan," tutur Sanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News