kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal bank tanah, ini kata himpunan kawasan industri


Minggu, 09 Mei 2021 / 22:56 WIB
Soal bank tanah, ini kata himpunan kawasan industri
ILUSTRASI. Hadirnya beleid Bank Tanah dapat mendukung kepentingan umum seperti untuk kawasan industri


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Setelah terbitnya beleid tersebut, pengusaha berharap pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti untuk kawasan industri dapat terus didukung pemerintah.

Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai, semangat substansi PP 64/2021 sejalan dengan UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan PP nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri.

PP 64/2021 juga mendukung pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang salah satunya untuk kawasan industri atau kawasan ekonomi.

"Memang diharapkan ada peranan pemerintah untuk mendukung keberadaan kawasan - kawasan industri ini yang tentunya dibantu dari sisi perolehan lahannya, dipermudah, karena memang kawasan industri ini hampir mirip juga dengan kepentingan umum dalam rangka meningkatkan pertumbuhan industri," ujar Sanny saat dihubungi, Minggu (9/5).

Baca Juga: PP 64/2021 terbit, pemerintah diminta integrasikan perencanaan penggunaan tanah

Sanny menyatakan, kawasan industri bukan bersifat konsumtif . Akan tetapi untuk kepentingan yang sifatnya produktif. Hal ini dalam rangka menghasilkan produk - produk yang dibutuhkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, HKI berharap pemerintah dapat melihat fungsi kawasan industri secara optimal. Misalnya memudahkan pembebasan lahan yang berada di dalam kawasan industri agar pengembangan kawasan industri dilakukan secara optimal sesuai master plan yang telah dibuat.

"Karena kalau posisinya tidak dibebaskan, maka tidak bisa membentuk satu master plan yang baik," ucap dia.

Di sisi lain, Sanny yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi ini berharap, pemerintah dapat bijak dalam menentukan suatu tanah termasuk tanah terlantar atau dalam proses pengembangan kawasan.

Pemerintah perlu bijak dan memahami secara mendalam proses pengembangan suatu kawasan. Baik itu untuk pengembangan kawasan kota, kawasan industri, dan kawasan perumahan.

Ia menyatakan, melakukan pengembangan kawasan atau pengembangan kota membutuhkan proses. Apalagi jika kawasan yang ingin dikembangkan mencapai ribuan hektar. Jadi pemerintah seyogyanya tidak serta merta menentukan suatu kawasan tanah sebagai tanah terlantar.

Baca Juga: Pemda Punya Tanggung Jawab Pengadaan Lahan Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

"Kuncinya disini komunikasi. Jadi tetap pengembang diberikan kesempatan untuk merencanakan dan situasi perekonomian kan berbeda-beda dalam setiap saat. Seperti saat ini pandemi yang memang tidak mungkin karena permintaan juga sangat menurun karena situasi pembatasan dan sebagainya," ungkap Sanny.

Lebih lanjut Sanny berharap pemerintah tidak terburu - buru dalam pembentukan bank tanah. Pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan sosialisasi kebijakan kepada semua pemangku kepentingan terkait.

"Jadi sebelum badan bank tanah dikeluarkan (dibentuk). Kadin, Apindo, Himpunan Kawasan Industri, REI (Real Estate Indonesia), ini harus diajak bicara. Jangan sampai peraturan ini dalam implementasinya mengalami hambatan," tutur Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×