kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Skema bagi hasil parkir yang akan berlaku di DKI


Senin, 07 April 2014 / 23:02 WIB
Skema bagi hasil parkir yang akan berlaku di DKI
ILUSTRASI. Katalog Promo Superindo Weekday 14-17 November 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola gedung akan menerapkan skema bagi hasil saat zona pelarangan sepeda motor diterapkan di ibu kota.

"(Bagi hasilnya) 20 : 80 persen saja, seperti yang ada di off-street gedung-gedung. Kita dapat 20 persen bersih dan kita minta pengelola gedung bisa bayar pegawainya dua kali UMP," kata Basuki di Balai Kota Jakarta, Senin (7/4/2014).

Basuki mengungkapkan, kerja sama penyediaan lahan parkir dengan pengelola gedung dimaksudkan agar Pemprov DKI tak perlu lagi mengeluarkan dana investasi untuk menyediakan kantong-kantong parkir.

"Kita tidak mau keluarin biaya karena akan menghadapi preman-preman yang jumlahnya banyak. Tapi kalau mereka (pengelola gedung) yang invest, tentu kita harus tahu sistem yang mereka pakai," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun rencana program zona larangan sepeda motor di sejumlah ruas jalan di ibu kota, seperti di Jalan HR Rasuna Said (lapangan Menteng-perempatan Mampang), Jalan Gatot Subroto (Balai Kartini-Slipi), Jalan Sudirman (Bundaran HI-Blok M), dan Monas-Kota Tua via Gajah Mada dan Hayam Wuruk.

Demi menyukseskan program tersebut, Pemprov DKI akan mengadakan kerja sama dengan pengelola gedung-gedung untuk penyediaan lahan parkir. Nantinya para pengelola gedung diminta untuk menerapkan tarif parkir sepeda motor semurah mungkin, yakni maksimal Rp 5000.

Untuk tahap awal, zona pelarangan sepeda motor akan diterapkan di jalur pembangunan mass rapid transit (MRT), yakni di sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin, tepatnya dari Bundaran HI hingga ke Blok M. Nantinya di jalur tersebut akan dioperasikan bus-bus tingkat gratis yang lebih banyak, demi mendukung pengoperasian bus tranjakarta koridor I.

Rencananya di jalur tersebut akan dioperasikan sekitar 23 bus tingkat hasil sumbangan pihak swasta. Basuki menegaskan, program tersebut akan langsung diterapkan begitu bus diserahterimakan.

"Intinya harus ada bus tingkat dulu, karena untuk jalur koridor I itukan ada pembangunan MRT. Pembagunan MRT pasti memakan badan jalan, nah salah satu solusi kita berikan bus tingkat gratis," ujarnya.

"Kita utamakan yang ada MRT dulu. Baru nanti kita berkembang ke Kuningan (HR Rasuna Said)," tambah Ahok. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×