Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan memprioritaskan pengawasan terhadap praktik penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dianggap tidak sesuai dengan acuan pasar global.
Menurut Rosan, evaluasi akan dilakukan terhadap kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan untuk memastikan harga transaksi sejalan dengan indeks internasional dan tidak berada jauh di bawah harga pasar.
“Pada dasarnya kami akan lihat apakah kontrak ini pricing-nya benar sesuai dengan indeksnya atau tidak. Karena kalau pricing-nya jauh di bawah indeks dunia yang kami lihat, itu menjadi perhatian,” ujar Rosan saat konferensi pers di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Eksportir SDA Wajib Repatriasi Devisa 100%
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menekan praktik mispricing dalam tata niaga ekspor komoditas strategis yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.
“Kita akan coba reduce semaksimal mungkin. Kalau memungkinkan, nol praktik mispricing, nol praktik harga yang tidak sesuai,” katanya.
Rosan menjelaskan, pada tahap awal pihaknya akan melakukan pendalaman selama maksimal tiga bulan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai pola transaksi dan tata kelola ekspor yang berjalan saat ini.
“Dalam tiga bulan ini kami ingin memahami secara komprehensif agar mendapatkan data dan pemahaman yang baik dan benar,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan pengawasan tersebut justru akan meningkatkan transparansi dan memperkuat kepercayaan pembeli internasional terhadap tata niaga ekspor Indonesia.
Rosan bilang, reformasi yang dilakukan Danantara Sumberdaya Indonesia juga sejalan dengan prinsip Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), terutama terkait tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas.
“Yang kami lakukan ini inline dengan OECD principles. Kami ingin memperkuat governance, transparansi, dan accountability sehingga tidak lagi ada potensi praktik-praktik yang merugikan,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Kendalikan Ekspor SDA Strategis
Selain melakukan evaluasi internal, Danantara akan berdiskusi dengan berbagai asosiasi usaha, termasuk Kadin dan pelaku industri lainnya, guna menyerap masukan selama masa transisi implementasi kebijakan.
Di sisi lain, Rosan menegaskan langkah penguatan tata kelola ekspor tidak akan mengganggu iklim investasi.
Ia turut mengungkapkan, pemerintah tetap berupaya menjaga kepastian hukum dan menciptakan manfaat yang lebih luas bagi seluruh pelaku ekonomi.
“Kami percaya Indonesia menjunjung rule of law, terus memperbaiki iklim investasi, dan memastikan manfaatnya tidak hanya untuk kelompok tertentu, tetapi untuk semua pihak terkait di Indonesia,” tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Entitas tersebut disiapkan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap hingga penuh mulai 1 September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












