kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat


Rabu, 27 November 2019 / 17:57 WIB
Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Prastowo menilai kualitas dan kapasitas sistem IT milik DJP terlalu rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah WP yang tercatat selama ini. Dengan arti kata lain, sudah di bawah standar.

“Kapasitas sistem sangat tidak memadai dan lambat. Padalah sistem IT DJP itu bisa mendukung fungsi utama DJP baik dari potensi pajak, pengumpulan data, dan administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada WP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pada 20 November kemarin, hari terakhir jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh periode Oktober telah terjadi gangguan pada sistem e-filing. Sehingga WP tidak bisa menyampaikan SPT. 

Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya

“Jadi kita beri kelonggaran, yang lapor terlambat sampai dengan 26 November 2019, tidak kita kenakan sanksi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019. 

Sehingga, wajib pajak mempunyai batas waktu pelaporan kemarin (26/11). Namun, bila wajib pajak terkait lewat dari batas waktu yang ditentukan otoritas perpajakan tetap memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa. “Bila tetap terlambat disampaikan terkena sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,” ujar Yoga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×