kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya


Selasa, 26 November 2019 / 11:01 WIB
Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi shortfall penerimaan pajak semakin melebar bila melihat realisasi penerimaan yang masih seret. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.

Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) realisasi sampai akhir Oktober 2019 penerimaan pajak sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 65,56% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,56 triliun. Artinya penerimaan pajak masih kurang Rp 559,09 triliun.

Baca Juga: Artis pamer saldo rekening, aparat pajak siap mengejar

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan potensi shortfall pajak berada di rentang Rp 140 triliun-Rp 200 triliun Yon mengatakan setidaknya ada tiga hal yang mempengaruhi penerimaan pajak sehingga shortfall melebar.

Pertama, adanya restitusi pajak atau pengembalian pajak yang besar, ditambah adanya langkah Kemenkeu melakukan restitusi dipercepat dengan hasil yang meningkat. Yon mengaku di awal tahun restitusi tumbuh hingga 70% year on year (yoy), mulai melandai di akhir Oktober menjadi 12,4% secara tahunan. 

Kedua, faktor pertumbuhan ekonomi global yang melambat. Hal tersebut setidaknya terlihat dari aktivitas ekspor yang turun. Pertumbuhannya minus 7% dari target 23%. “Padahal kontribusinya 18% ke penerimaan,” kata Yon, Senin (25/11).

Baca Juga: Kejar setoran pajak, Kanwil Jawa Barat III lakukan ekstra penagihan

Ketiga, harga komoditas yang belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Meski demikian, perbaikan harga crude palm oil (CPO) dan batubara saat ini terjadi transmisi di mana baru berdampak terhadap penerimaan pajak paling cepat Desember 2019-Januari 2020.




TERBARU

[X]
×