kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat


Rabu, 27 November 2019 / 17:57 WIB
Sistem mengalami gangguan, data administrasi PPh terhambat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data administrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan data penerimaan negara terganggu.

Co-Founder, VP Legal & Compliance Fintax Fadil Moestar mengatakan gangguan tersebut terintegrasi pula pada layanan e-filing yang berada di platform-nya. “Down karena traffic, banyak WP yang membayar SPT masa di tanggal 20,” kata Fadil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat

Masalah klasik ini dinilai Fadil sebagai kurangnya support dari sistem informasi atau server DJP dalam pelayanan yang berbasis digital ini. 

Untuk penanggulangan awal, perusahaan pelayanan administrasi pajak ini sudah memberikan informasi di lamannya terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019.

Oleh karenanya, Fadil berhadap sistem informasi data saat ini secepatnya diubah ke sistem cortex. Asal tahu saja, sistem cortex sudah masuk dalam pagu Indikatif DJP sebesar Rp 7,9 triliun di tahun 2020. Sehingga, sistem cortex baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 atau 2024.

Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kejadian ini bukanlah pertama kalinya, seharusnya otoritas perpajakan bisa mengantisipasi. 

Sebab, sistem yang mengalami gangguan dapat menghambat akses informasi administrasi perpajakan yang pada akhirnya data base guna menggali potensi dan selah penerimaan pajak ikut terhambat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×