Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data administrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan data penerimaan negara terganggu.
Co-Founder, VP Legal & Compliance Fintax Fadil Moestar mengatakan gangguan tersebut terintegrasi pula pada layanan e-filing yang berada di platform-nya. “Down karena traffic, banyak WP yang membayar SPT masa di tanggal 20,” kata Fadil kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Baca Juga: Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
Masalah klasik ini dinilai Fadil sebagai kurangnya support dari sistem informasi atau server DJP dalam pelayanan yang berbasis digital ini.
Untuk penanggulangan awal, perusahaan pelayanan administrasi pajak ini sudah memberikan informasi di lamannya terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019.
Oleh karenanya, Fadil berhadap sistem informasi data saat ini secepatnya diubah ke sistem cortex. Asal tahu saja, sistem cortex sudah masuk dalam pagu Indikatif DJP sebesar Rp 7,9 triliun di tahun 2020. Sehingga, sistem cortex baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 atau 2024.
Direktur Eksekutif Center for Information Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan kejadian ini bukanlah pertama kalinya, seharusnya otoritas perpajakan bisa mengantisipasi.
Sebab, sistem yang mengalami gangguan dapat menghambat akses informasi administrasi perpajakan yang pada akhirnya data base guna menggali potensi dan selah penerimaan pajak ikut terhambat.
Prastowo menilai kualitas dan kapasitas sistem IT milik DJP terlalu rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan jumlah WP yang tercatat selama ini. Dengan arti kata lain, sudah di bawah standar.
“Kapasitas sistem sangat tidak memadai dan lambat. Padalah sistem IT DJP itu bisa mendukung fungsi utama DJP baik dari potensi pajak, pengumpulan data, dan administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada WP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan pada 20 November kemarin, hari terakhir jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPh periode Oktober telah terjadi gangguan pada sistem e-filing. Sehingga WP tidak bisa menyampaikan SPT.
Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya
“Jadi kita beri kelonggaran, yang lapor terlambat sampai dengan 26 November 2019, tidak kita kenakan sanksi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-692/PJ/2019 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada Tanggal 20 November 2019.
Sehingga, wajib pajak mempunyai batas waktu pelaporan kemarin (26/11). Namun, bila wajib pajak terkait lewat dari batas waktu yang ditentukan otoritas perpajakan tetap memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa. “Bila tetap terlambat disampaikan terkena sanksi administrasi berupa denda Rp 500.000,” ujar Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News