kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Begini pandangan HIPMI soal RUU KUP yang masih dibahas di DPR


Rabu, 25 Agustus 2021 / 15:44 WIB
Begini pandangan HIPMI soal RUU KUP yang masih dibahas di DPR


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Komisi XI DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), menyampaikan pokok pikiran terkait RUU KUP tersebut, pada Rabu (25/8).

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia.

“Kita semua tahu, pandemi Covid menjadi pukulan bagi pengusaha. Sebanyak 80% pengusaha muda merasakan dampak negatif dan Sebanyak 58% melaporkan penurunan pendapatan hingga 81%. Bahkan, 91% pengusaha muda belum menyadari adanya bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya,” kata Mardani dalam laporannya Rabu (25/8).

Mardani menuturkan, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, HIPMI telah memberikan beberapa masukan. Di antaranya, terkait AMT (Alternative Minimum Tax) yang bisa memberikan negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ini update terbaru pembahasan RUU KUP di DPR

Sementara, terkait pajak karbon, HIPMI berpendapat pajak ini akan mendorong inovasi-inovasi dan perubahan manajemen perusahaan yang baik untuk mengurangi pembayaran pajak dari penggunaan bahan bakar fosil. Pemerintah juga harus memastikan infrastruktur energi bersih tersedia agar tidak memberatkan pengeluaran pengusaha muda.

Selain itu, HIPMI juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pajak yang  harus mengedepankan asas ultimum remedium. Mardani  bilang, sebaiknya hukum pidana harus dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Pengusaha muda membutuhkan pengalaman untuk memenuhi kewajiban pajaknya, untuk itu diperlukan pendampingan yang bersifat membangun.

“Sebagai pengusaha muda, kami siap memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa, termasuk melalui pembayaran pajak. Ini sesuai dengan motto HIPMI: “Pengusaha pejuang, pejuang pengusaha,” tegas Mardani.

Akan tetapi, Mardani menegaskan agar pemerintah menepati komitmennya untuk mendorong pengusaha muda dengan menciptakan lapangan kerja dan bekerja sama untuk mensosialisasikan kebijakan terkait. “Kita sama-sama berharap agar pajak bisa mendorong pengusaha untuk naik kelas, dan bukan malah turun kelas,” pungkasnya. 

Selanjutnya: Pengusaha ramai-ramai tolak klausul pajak karbon dalam RUU KUP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×