kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening


Jumat, 30 Oktober 2020 / 04:20 WIB
Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening
ILUSTRASI. Menaker Ida Fauziah memastikan, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ditargetkan dimulai pada minggu I November 2020. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta. 

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan. 

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja. Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening. "Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 51,2 triliun untuk program JKN di 2021

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid. Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan. Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Kabar baik, subsidi upah gelombang 2 cair November dan Desember

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.




TERBARU

[X]
×