kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Simak 9 Layanan Pajak Berbasis NIK sebagai NPWP yang Baru


Senin, 05 Agustus 2024 / 10:05 WIB
Simak 9 Layanan Pajak Berbasis NIK sebagai NPWP yang Baru
ILUSTRASI. Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). Berdasarkan data KPP Pratama Ternate, total realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah tersebut per 3 Maret 2024 mencapai 85,44 persen dan rencananya implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menambah sembilan layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan sembilan layanan sebagai berikut:

1. VAT Refund Modal Khusus   

2. e-Form OP dan e-Form Badan           

3. SPT Masa PPS Final

4. Pelaporan Investasi Dealer Utama

5. Service PJAP Laporan PMSE (API)

6. e-Filing PJAP (API)           

7. Web Billing Internet

8. Penyusutan dan Amortisasi

9. Pelaporan SPT Bea Meterai

Baca Juga: Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak, Cek Daftarnya

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis pengumuman Ditjen Pajak di halaman resminya, dikutip Minggu (4/8).

Kini total, terdapat 37 layanan perpajakan yang dapat diakses  berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU).

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menerangkan, pihaknya kini tengah mengusahakan untuk seluruh layanan pajak bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang. 

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Suryo di kawasan GBK, Minggu (14/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×