kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.869   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.180   -15,38   -0,21%
  • KOMPAS100 1.103   -3,42   -0,31%
  • LQ45 875   -1,81   -0,21%
  • ISSI 219   -0,87   -0,40%
  • IDX30 447   -1,42   -0,32%
  • IDXHIDIV20 538   -2,95   -0,54%
  • IDX80 127   -0,35   -0,27%
  • IDXV30 135   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 149   -0,54   -0,36%

Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak, Cek Daftarnya


Jumat, 26 Juli 2024 / 04:05 WIB
Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memperluas penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan perpajakan. 

Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Terhitung sejak 20 Juli 2024, Ditjen Pajak kembali menambah 7 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan menggunakan NIK atau NPWP 16 digit. 

Dengan demikian, saat ini total sudah terdapat 28 layanan perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.

"Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala," tulis keterangan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/7/2024). 

Adapun daftar 28 layanan perpajakan yang sudah bisa diakses menggunakan NIK atau NPWP adalah sebagai berikut.  

1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/) 

2.Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/) 

3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/) 

4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/) 

Baca Juga: Sebentar Lagi Dibuka, Cek 7 Berkas Pendaftaran CPNS 2024 yang Harus Disiapkan

5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/) 

6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/) 

7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/) 

8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/) 

9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/) 

10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/)

11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/) 

12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/) 

13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/) 

14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/) 

15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id) 

16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id) 

17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id) 

Baca Juga: Tingkatkan Transparansi Perpajakan, Begini Keuntungan Penerapan Sistem Core Tax

18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id) 

19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/) 

20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/) Perpanjangan 

21. SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/) 

22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API) 

23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id) 

24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id) 

25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id) 

26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login) 

27. Service PJAP Faktur (API) 

28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). 

Selain menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, 28 layanan tersebut juga bisa diakses dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak pusat maupun cabang, dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, seluruh layanan pajak akan mulai menggunakan NIK atau NPWP 16 digit pada bulan depan. 

"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat wajib pajak dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," ujarnya, dalam acara "Spectaxcular 2024", di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan untuk 28 Layanan Pajak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×