Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.
Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM. Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.
Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.
Sedangkan mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.
Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"
Penulis: Nur Rohmi Aida
Editor: Rendika Ferri Kurniawan
Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News