kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Senin, 31 Mei 2021 / 23:25 WIB
SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan. 

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM. Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. 

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali. 

Sedangkan mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. 

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"

Penulis: Nur Rohmi Aida
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×