Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Sementara pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran:
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
- Menggunakan pelat nomor palsu
- engendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda
- Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus
Kemudian, pengendara akan mendapatkan 1 poin bila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
- Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot
- Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain
- Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
- Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4
- Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya