kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Senin, 31 Mei 2021 / 23:25 WIB
SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polri mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Mengacu beleid ini pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Sanksinya hingga pencabutan SIM. 

"Sudah tahap sosialisasi Perpol 5 Tahun 2021 ke jajaran, tinggal menunggu waktu penerapan," ujar Kasatlantas Polres Gresik Wikha Ardilestanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/5). 

Poin tersebut adalah nilai yang diberikan atas setiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas berdasarkan penggolongan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM. 

Pemberian poin oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas. Sanksi hingga pencabutan SIM bisa dikenakan jika poin pelanggaran memenuhi syarat akumulasi. 

Baca Juga: Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru

Perincian poin pelanggaran SIM 

Poin akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. 

1. Pelanggaran lalu lintas 

Poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 jenis, yakni:

  • 5 poin 
  • 3 poin 
  • 1 poin 

Dapat 5 poin jika pengendara melakukan pelanggaran sebagai berikut: 

  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi 
  • Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas
  • Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti 
  • Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain 
  • Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru

Sementara pelanggaran akan ditandai dengan pemberian 3 poin sanksi jika melakukan pelanggaran: 

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas 
  • Menggunakan pelat nomor palsu 
  • engendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca 
  • Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas 
  • Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor 

Baca Juga: Sudah tahu? Pengguna motor listrik bakal punya SIM C khusus

Kemudian, pengendara akan mendapatkan 1 poin bila melakukan pelanggaran sebagai berikut: 

  • Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi 
  • Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot 
  • Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir 
  • Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional 
  • Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain 
  • Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang
  • Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 
  • Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.

Baca Juga: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

2. Kecelakaan lalu lintas 

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni: 

  • 12 poin 
  • 10 poin 
  • 5 poin 

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat 
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia 
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat 
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling

Sedang 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat 

Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang 
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan 
  • Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa. 

Sanksi akumulasi poin 

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas. Adapun jenis akumulasi ada dua, yakni: 

  • 12 poin pelanggaran, maka penalti 1 
  • 18 poin pelanggaran, maka penalti 2

Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan. 

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM. Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan. 

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali. 

Sedangkan mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. 

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"

Penulis: Nur Rohmi Aida
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

Selanjutnya: Catat, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×