Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya, namun sekarang sudah berubah.
Perubahan itu berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.
Walaupun ada perubahan, masa berlaku SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Baca Juga: Ingat, SIM Anda bisa dicabut jika terjadi hal ini
Sementara ketentuan pada Perkap tersebut mulai berlaku Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku adalah pada tanggal pencetakannya.
"Tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," kata Sambodo.
Oleh karenanya, pemilik SIM harus teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak, karena tanggal lahir tak lagi menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Kemudian, jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis. Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis: Muhammad Fathan Radityasani
Editor: Aditya Maulana
Selanjutnya: Ingin bikin baru atau perpanjang SIM usai Lebaran, simak tarif resminya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News