kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru


Senin, 31 Mei 2021 / 23:25 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

2. Kecelakaan lalu lintas 

Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni: 

  • 12 poin 
  • 10 poin 
  • 5 poin 

Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat 
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia 
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat 
  • Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling

Sedang 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat 

Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni: 

  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang 
  • Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan 
  • Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa. 

Sanksi akumulasi poin 

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas. Adapun jenis akumulasi ada dua, yakni: 

  • 12 poin pelanggaran, maka penalti 1 
  • 18 poin pelanggaran, maka penalti 2

Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×