Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
2. Kecelakaan lalu lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi, poin yang akan diberikan terdiri dari tiga jenis, yakni:
- 12 poin
- 10 poin
- 5 poin
Nilai 12 poin akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia
- Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
- Pengendara dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling
Sedang 10 poin akan dikenakan pada kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengemudi secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pengemudi yang terlibat kecelakan dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat
Sementara untuk 5 poin sanksi akan diberikan untuk kecelakaan lalu lintas, yakni:
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan
- Pengemudia dengan cara sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan atau keadaan membahayakan nyawa.
Sanksi akumulasi poin
Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas. Adapun jenis akumulasi ada dua, yakni:
- 12 poin pelanggaran, maka penalti 1
- 18 poin pelanggaran, maka penalti 2
Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre