kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Sikap resmi, Fraksi PDI-P menolak jika Jokowi terbitkan Perppu KPK


Selasa, 08 Oktober 2019 / 20:31 WIB
Sikap resmi, Fraksi PDI-P menolak jika Jokowi terbitkan Perppu KPK
ILUSTRASI. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," ujar Hendrawan.

Baca Juga: Ini hal yang terjadi jika Pemerintah tak keluarkan Perppu KPK

Semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun diwacanakan, Hendrawan menjelaskan, awalnya KPK sebagai lembaga superbodi dinilai perlu check and balances. Maka, perlu ada dewan pengawas, dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.

"Pada awalnya sebenarnya sederhana, yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbodi, diawasi dengan tata kelola yang sehat. Itu sebabnya dibuat dewan pengawas," jelas Hendrawan.

"Jadi, KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis), agar terjadi proses check and balances secara internal," imbuh dia.

Baca Juga: Peneliti LIPI sebut ada tiga pilihan penerbitan Perppu KPK, apa itu?

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena penyusunannya secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang bisa melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK dengan status ASN bisa mengganggu independensi. Pembentukan dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan juga penyidikan KPK.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×