kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.720   13,00   0,07%
  • IDX 6.495   33,87   0,52%
  • KOMPAS100 858   2,58   0,30%
  • LQ45 652   1,68   0,26%
  • ISSI 226   2,64   1,18%
  • IDX30 362   0,13   0,04%
  • IDXHIDIV20 451   0,18   0,04%
  • IDX80 98   0,23   0,24%
  • IDXV30 125   0,43   0,35%
  • IDXQ30 117   -0,04   -0,03%

Sikap resmi, Fraksi PDI-P menolak jika Jokowi terbitkan Perppu KPK


Selasa, 08 Oktober 2019 / 20:31 WIB
ILUSTRASI. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat lembaga antirasuah ini kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Baca Juga: Sejumlah tokoh bangsa tidak akan temui lagi Jokowi bahas soal Perppu KPK

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Jokowi menyampaikan itu seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×