Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Adik Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan segera menjalani sidang perdananya. Pengacara Wawan, Firman Wijaya memperkirakan kliennya akan menjalani sidang perdana untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin pekan depan.
"Kita masih tunggu penetapan dari majelis hakim. Mungkin sekitar tanggal 24 (Februari) ya," kata Firman di Kantor KPK, Jakarta.
Lebih lanjut Firman mengaku belum mengetahui soal dakwaan kliennya tersebut. Firman memperkirakan dakwaan Wawan akan dijadikan satu dengan kasus-kasus lainnya. "Ini kelihatannya kombinasi alternatif," kata Firman.
Sebelumnya, berkas penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan lengkap (P 21).
Saat itu, pengacara Wawan lainnya, Pia Akbar Nasution mengaku bahwa dirinya belum mengetahui sejauh mana kelengkapan berkas perkara kasus Wawan lainnya. Pia juga tidak mengetahui apakah Wawan akan menjalani sidang berkali-kali karena berkas perkara tiga kasus Wawan lainnya belum rampung.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus. Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan alat kesehatan Provinsi Banten, serta terakhir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News