kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PPATK: Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi


Sabtu, 15 Februari 2014 / 15:45 WIB
PPATK: Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi
ILUSTRASI. Sebanyak 131 perguruan tinggi belum terakreditasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih berbahaya dibanding tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong lembaga penegak hukum dan antikorupsi fokus menangani TPPU.

Ivan menjelaskan, salah satu bukti konkret di balik kejamnya TPPU adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menguak praktik dugaan korupsi dan pencucian uang di Banten. Dalam kasus ini, Gubernur Banten Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah dicokok KPK karena terjerat berbagai kasus dugaan korupsi dan TPPU.

"Buat kami, di balik TPPU ada kehancuran. Di balik mobil yang dibeli ada jembatan rusak, ada orang sakit. Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi," kata Ivan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Ia melanjutkan, pihaknya tak pernah menemukan kesulitan berarti saat menelusuri aliran dana terkait TPPU. Modus aliran dananya cenderung sama, yakni dialirkan melalui antar-individu, disimpan tunai melalui sistem perbankan, atau diubah menjadi aset properti, perusahaan, dan lain sebagainya.

"Sangat sederhana, pada prinsipnya tak ada pencucian uang yang terlalu rumit pada saat ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK selalu melakukan pemeriksaan ketat pada semua informasi dan laporan yang masuk mengenai aliran dana mencurigakan. Muncul juga keinginan agar PPATK diberi kewenangan dan tenaga lebih untuk melakukan penyelidikan, tapi usulan itu terbentur persetujuan di parlemen. Alasan PPATK ingin melakukan penyelidikan adalah untuk mempercepat tindak lanjut pada pemeriksaan terkait aliran dana mencurigakan. Pasalnya, PPATK merasa banyak laporannya pada KPK yang tidak direspons positif. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×