kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPATK: Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi


Sabtu, 15 Februari 2014 / 15:45 WIB
PPATK: Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi
ILUSTRASI. Sebanyak 131 perguruan tinggi belum terakreditasi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih berbahaya dibanding tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia mendorong lembaga penegak hukum dan antikorupsi fokus menangani TPPU.

Ivan menjelaskan, salah satu bukti konkret di balik kejamnya TPPU adalah saat Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menguak praktik dugaan korupsi dan pencucian uang di Banten. Dalam kasus ini, Gubernur Banten Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah dicokok KPK karena terjerat berbagai kasus dugaan korupsi dan TPPU.

"Buat kami, di balik TPPU ada kehancuran. Di balik mobil yang dibeli ada jembatan rusak, ada orang sakit. Pencucian uang lebih bahaya dari korupsi," kata Ivan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Ia melanjutkan, pihaknya tak pernah menemukan kesulitan berarti saat menelusuri aliran dana terkait TPPU. Modus aliran dananya cenderung sama, yakni dialirkan melalui antar-individu, disimpan tunai melalui sistem perbankan, atau diubah menjadi aset properti, perusahaan, dan lain sebagainya.

"Sangat sederhana, pada prinsipnya tak ada pencucian uang yang terlalu rumit pada saat ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PPATK selalu melakukan pemeriksaan ketat pada semua informasi dan laporan yang masuk mengenai aliran dana mencurigakan. Muncul juga keinginan agar PPATK diberi kewenangan dan tenaga lebih untuk melakukan penyelidikan, tapi usulan itu terbentur persetujuan di parlemen. Alasan PPATK ingin melakukan penyelidikan adalah untuk mempercepat tindak lanjut pada pemeriksaan terkait aliran dana mencurigakan. Pasalnya, PPATK merasa banyak laporannya pada KPK yang tidak direspons positif. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×