Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti melakukan penerulusan aset (asset tracing) tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Tidak hanya di luar Pulau Jawa, KPK bahkan melakukan asset tracing terhadap Wawan hingga ke luar negeri.
"Sampai (ke luar negeri). Asset tracing masih dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (17/2).
Meski demikian lanjut Johan, pihaknya belum memperoleh informasi soal aset Wawan yang berada di luar negeri tersebut. Yang jelas, KPK baru menyita lebih dari 30 mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan.
Sebelumnya Koordinator Divisi Korupsi Politik Iindonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari laporan masyarakat yang kemudian diteruskan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aset milik Wawan di luar negeri.
Ade mengatakan, patut diduga jika aset Wawan di luar negeri berasal dari uang hasil kejahatan atau masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari informasi yang diterimanya, Wawan memiliki sejumlah aset properti di Australia atau Singapura.
Saat dikonfirmasi, Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari sebuah LSM mengenai adanya aset milik Wawan di luar negeri. Meski tak secara spesifik menjelaskan, tapi Ivan menyatakan sangat mungkin seorang pelaku korupsi melakukan pencucian uang di dalam dan luar negeri.br />
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News