Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengakui memiliki aset di luar negeri. Pengacara Wawan, Firman Wijaya mengatakan, kliennya memiliki aset berupa aparteme di luar negeri.
"Kalau aset dalam konteks dia sebagai pengusaha, ya iyalah dia pasti punya. Saya lupa apa, seperti apartemen, properti," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).
Meski demikian, Firman masih enggan menyebut lokasi kepemilikan apartemen tersebut. Firman pun membantah jika dikatakan bahwa aset Wawan tersebut berasal dari hasil korupsi. "Itu kan sudah diperoleh lama sejak tahun 1996. Jauh sebelum Ibu Atut (Gubernur Banten) menjabat," tambah Firman.
Dirinya juga berharap bahwa dalam proses pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK, komisi tidak membabi buta lantaran proses penyelidikan masih berjalan. "Yang penting bagi saya adalah standing punishment lah, jangan mempermalukan orang. Harapan saya itu," ungkap Firman.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan lebih dari 30 unit mobil terkait kasus TPPU Wawan. Selain menyita mobil mewah dari kediaman Wawan sendiri, KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari sejumlah anggota DPRD Banten. Mobil tersebut diduga pemberian Wawan.
KPK juga mendapatkan informasi bahwa Wawan diduga memberikan mobil mewah ke sejumlah artis. KPK telah menyita sebuah mobil Vellfire dari artis cantik Jenniffer Dunn. KPK juga masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Wawan. Bahkan asset tracing dilakukan hingga ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News