kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sidang praperadilan Hadi Poernomo juga ditunda


Senin, 30 Maret 2015 / 13:34 WIB
Sidang praperadilan Hadi Poernomo juga ditunda
ILUSTRASI. Begini prakiraan hujan di wilayah Jabodetabek pekan ini, Selasa-Minggu, 17-22 Oktober 2023!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sedianya diselenggarakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terpaksa ditunda. Penundaan itu akibat tim Biro Hukum KPK tidak menghadiri persidangan.

"Karena (tim KPK) tidak hadir, maka kami tunda," kata hakim tunggal Bakhtar Jubri Nasution di PN Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Bakhtar menyatakan, PN Jaksel telah menerima surat dari KPK terkait alasan ketidakhadiran mereka. Hal itu disebabkan KPK menghadapi dua persidangan praperadilan lain di hari yang sama di PN Jaksel.

"Ini KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan," katanya. Sidang tersebut akhirnya ditutup dan ditunda hingga dua pekan mendatang.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan Kementerian Keuangan mengenai keberatan surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait NPL atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkanlah surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak cukup waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Negara diduga dirugikan senilai Rp 375 miliar. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×