Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero akan dilaksanakan pekan depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada para tersangka dalam dua hari sidang.
Sidang akan dibagi menjadi dua hari, yaitu Kamis (9/10/2025) dan Senin (13/10/2025).
Empat tersangka yang menjalani sidang perdana pada hari Kamis adalah:
Baca Juga: Sejumlah Biro Travel dari Asphuri Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Kuota Haji
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
4. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara, lima tersangka lainnya akan menjalani sidang perdana pada Senin depannya. Kelima tersangka ini adalah:
1. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
2. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
3. Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
4. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
5. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berkas 9 tersangka lengkap, sudah dilimpahkan
Sebelumnya, berkas sembilan tersangka ini dilimpahkan pada hari yang sama, yaitu pada Rabu (1/10/2025).
“Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra saat konferensi pers di depan PN Jakpus, Rabu siang.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
“(Perbuatan) para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 285.185.919.576.620,” lanjut Safrianto.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Saat ini, pihak pengadilan akan mempelajari berkas yang baru dilimpahkan.
Setelah berkas selesai diperiksa, pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.
Berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan, termasuk Riza Chalid
Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, ada Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020; Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Kasus Korupsi Pertamina Digelar Pekan Depan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/03/14331131/sidang-perdana-kasus-korupsi-pertamina-digelar-pekan-depan?page=2.
Selanjutnya: Menkeu Purbaya Bongkar Alasan TKD Dipangkas: Banyak Penyelewengan di Daerah
Menarik Dibaca: 7 Ide Kencan Romantis dan Anti Mainstream Bareng Pasangan, Coba Nonton Konser
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News