Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan ayah dan anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) atau Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam pengumuman resmi Kejaksaan Agung per Kamis (10/07) menyusul Kerry yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka pada Februari tahun ini.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers terkait kelanjutan penetapan tersangka terkait korupsi Pertamina di Kantor Kejagung, mengatakan bahwa Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Kejagung Sebut Riza Chalid Diduga Ada di Singapura
Keempatnya, kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Abdul menjelaskan perjanjian Pertamina Patra Niaga dengan OTM ini berlaku selama 10 tahun, yang kemudian lewat dari waktu perjanjian maka OTM akan menjadi aset Patra Niaga.
"Dimana dalam jangka waktu 10 tahun, OTM itu menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, tapi klausul itu dalam kontrak dihilangkan," kata dia.
"Padahal berdasarkan kajian, jelas, apabila 10 tahun dengan harga yang saya sebut tadi, Pertamina akan sharing asset menjadi milik Pertamina Patra Niaga," tambahnya.
Khusus untuk korupsi yang dilakukan melalui OTM, Abdul bilang kerugian negara yang harus ditanggung mencapai Rp 2,9 triliun.
"Kerugian berdasarkan peritungan BPK, khusus OTM sebesar Rp 2,9 triliun," katanya.
Adapun, dalam babak kedua korupsi Pertamina, selain Riza, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu:
1. AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015,
2. HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
3. TN selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018,
4. DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020,
5. HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain,
6. AS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping,
7. MH selaku Senior Manager PT Trafigura,
8. IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Baca Juga: Kejagung Update Total Kerugian Negara Terkait Korupsi Pertamina, Capai Rp 285 Triliun
Selanjutnya: Pembangunan PLTN Berpotensi Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
Menarik Dibaca: Mulai Hari Ini Pemesanan Tiket Kereta KAI Bisa Lebih Dekat dengan Waktu Keberangkatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News