Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/10/2025).
“Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025).
Berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ini adalah untuk sembilan tersangka yang paling pertama diumumkan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, salah satunya adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca Juga: Nadiem Ajukan Pra Peradilan, Begini Respon Kejaksaan Agung
Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Pihak pengadilan akan mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan tersebut lalu bakal menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014. Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020. Lalu, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, Termasuk Anak Riza Chalid", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/01/15250681/berkas-9-tersangka-korupsi-pertamina-dilimpahkan-ke-pengadilan-termasuk-anak.
Selanjutnya: Kebijakan Trump Picu Mundurnya 100.000 Pegawai Federal, Ancaman Baru Pemerintahan AS
Menarik Dibaca: Bukan Sombong, Ini Dia 6 Zodiak yang Suka Menyendiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News