kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   -2.000   -0,09%
  • USD/IDR 16.629   -16,00   -0,10%
  • IDX 8.080   36,52   0,45%
  • KOMPAS100 1.116   2,87   0,26%
  • LQ45 787   2,27   0,29%
  • ISSI 284   1,24   0,44%
  • IDX30 413   1,65   0,40%
  • IDXHIDIV20 469   0,93   0,20%
  • IDX80 123   0,54   0,44%
  • IDXV30 133   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 130   0,66   0,51%

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos


Kamis, 02 Oktober 2025 / 12:07 WIB
KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Sebagai Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
ILUSTRASI. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/bar. KPK mengakui bahwa staf ahli Mensos Gus Ipul, Edi Suharto, adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa staf ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Edi Suharto, adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. 

“Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025). 

Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka. 

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujarnya. 

Baca Juga: Modern (MDRN) dan Genertec Jalin Kerjasama di Bidang Industri, Kesehatan dan Energi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut. 

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Dugaan kerugian negara Rp 200 miliar 

Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujarnya. 

KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. 

Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto. 

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Baca Juga: Begini Strategi Indonesia Re untuk Tingkatkan Permodalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka Penyaluran Bansos", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/02/11542561/kpk-tetapkan-staf-ahli-mensos-edi-suharto-tersangka-penyaluran-bansos.

Selanjutnya: Modern (MDRN) dan Genertec Jalin Kerjasama di Bidang Industri, Kesehatan dan Energi

Menarik Dibaca: Daftar 6 Dokumenter Atlet Olahraga Dunia di Netflix, Ada Neymar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×