Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi deposit perjudian online yang berkaitan dengan ajang Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun sepanjang pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Dalam periode tersebut, PPATK menemukan lebih dari 6 juta transaksi yang terkait dengan judi bola Piala Dunia. Otoritas juga menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.
Baca Juga: BPS Mencatat Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2026 Capai 5,29%
"Kami menemukan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia hanya dalam satu bulan. Temuan ini menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Ivan menjelaskan, temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama semester I-2026.
PPATK mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang Januari–Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.
Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun melalui 226,76 juta transaksi yang dilakukan melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun QRIS.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, nilai perputaran dana judi online memang turun 12,9% dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi melonjak sekitar 167,2%, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.
Baca Juga: Harga Telur Anjlok, Mentan Pastikan Tunda Kenaikan Harga Pakan
Di sisi lain, nilai deposit meningkat sekitar 26% dari Rp17,50 triliun pada semester I-2025 menjadi Rp22,05 triliun pada semester I-2026. Frekuensi deposit juga melonjak hampir 140%, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.
"Persentase tersebut merupakan hasil perhitungan atas data PPATK semester I-2025 dan semester I-2026," kata Ivan.
PPATK juga mencatat QRIS menjadi kanal pembayaran yang paling banyak digunakan untuk melakukan deposit judi online.
Sepanjang semester I-2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04% dari total nominal deposit, dengan jumlah 198,77 juta transaksi.
Dari sisi frekuensi, transaksi melalui QRIS mencapai 87,66% dari seluruh transaksi deposit judi online.
Sementara itu, deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.
Meski demikian, Ivan menegaskan dominasi QRIS dalam transaksi judi online tidak berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah atau perlu dihindari masyarakat.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Makin Mendunia, Badan Bahasa Lanjutkan Program BIPA di Jerman
Menurutnya, QRIS merupakan instrumen pembayaran yang sah dan berperan penting dalam mendukung digitalisasi transaksi, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyalahgunaan justru terjadi pada merchant, identitas, serta tujuan transaksi yang dimanfaatkan jaringan judi online.
Karena itu, langkah yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi merchant, meningkatkan pemantauan pola transaksi, serta menindak merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS untuk transaksi yang sah dengan memperhatikan nama merchant, nominal pembayaran, dan tujuan transaksi sebelum memberikan persetujuan," ujar Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
