kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang gugatan investor JTrust (BCIC) ditunda tiga bulan ke depan


Selasa, 04 Desember 2018 / 18:33 WIB
Sidang gugatan investor JTrust (BCIC) ditunda tiga bulan ke depan
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang JTrust Bank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para tergugat tak hadir dalam sidang gugatan Gavin Goh Meng, pemegang saham PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunda. Tak tanggung-tanggung, sidang ditunda hingga tiga bulan, atau baru akan digelar kembali pada 5 Maret 2019.

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Purwanto lantaran ada beberapa tergugat yang berdomisili di luar negeri. Sehingga butuh waktu lebih lama untuk melakukan pemanggilan.

"Alasan pemanggilan belum diketahui karena relaas juga belum kembali. Oleh karenanya agar dalam sidang berikutnya para tergugat dapat hadir l, sidang akan ditunda selama tiga bulan, atau pada 5 Maret 2019," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Dari enam tergugat, dua memang berdomisili di liar negeri. Mereka adalah JTrust Co Ltd (tergugat 3) yang berada di Tokyo, Jepang dan Group Leasing Holding Pte Ltd (tergugat 4) di Singapura.

Sementara yang hadir hanyalah Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Jennywati, Kuswanto dan Rekan (tergugat 6). Sedangkan LPS (tergugat 1), Bank JTrust (tergugat 2), dan PT JTrust Investment Indonesia (tergugat 5) juga turut tak hadir.

"Kita akan hadir pada persidangan kedua nanti. Ada strategi yang sedang kami susun," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat dikonfirmasi Kontan.co.id.

"Kami konfirmasi ke divisi terkait dulu ya," balas Corporate Secretary Bank JTrust Rudyanto Gunawan.

Mengingatkan, gugatan diajukan Gavin, sebagai pemilik saham, pengambilalihan Bank Century oleh LPS yang kemudian menjadi Bank Mutiara, dan terakhir menjadi Bank Jtrust dilakukan dengan melawan hukum.

Gugatan terutama soal Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukan LPS dengan menetapkan harga saham Century per lembar adalah Rp 0,01.

Penetapan ini tak sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan yang menetapkan nilai saham Rp78. Atau sesuai dengan nilai saham di Bursa Efek Indonesia senilai Rp50.

Atas gugatannya, Gavin kemudian menuntut ganti rugi material senilai Rp663 juta, dan imaterial senilai Rp1 triliun. Pun ia meminta agar komposisi pemegang saham Bank JTrust kembali pada zaman Bank Century belum di bailout LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×