Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance segera berakhir.
Pada Kamis (25/10) pemungutan suara atas rencana perdamaian digelar, 61% kreditur menolak berdamai. Dengan hasil ini Sunprima tinggal menunggu ketok palu hakim untuk dinyatakan pailit.
Sayangnya hasil ini bikin para kreditur pemegang Medium Term Notes (MTN) Sunprima kecewa. Fajar Romy Gumilar dari Kantor Hukum ANC & Co yang merupakan kuasa hukum kreditur pemegang MTN bilang sejatinya hasil ini mengecewakan
"Kami menerima proposal, karena mengingat bahwa mereka ini tak punya aset, sehingga jika benar diputuskan pailit sangat merugikan. Dari hitungan AJ Capital saja kemarin, dengan pailit return tak sampai 3%," katanya kepada Kontan.co.id, usai pemungutan suara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Klien Romy sendiri merupakan korporasi pembeli MTN, yang kebanyakan berasal dari Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Nah hal serupa juga diungkap kuasa hukum pemegang MTN lainnya. Arin Tjahjadi Maulana dari Kantor Hukum ST&T Advocates. Ada lebih dari 300 pemegang MTN yang jadi klien Arin.
"Mayoritas klien menerima, meski memang ada yang menolak. Dengan pailit memang paling merugikan klien kami yang. Karena aset-aset debitur yang dimiliki pun, cuma piutang konsumen, itu pun kredit yang lebih dari lima tahun, sudah masuk kategori kredit macet," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.
Dari catatan AJ Capital, konsultan keuangan dalam PKPU, Sunprima memang masih punya aset yang ditaksir senilai Rp 1,15 triliun. Hanya saja sebagaimana disebut Arin, mayoritas aset memang berasal dari piutang konsumen. Perinciannya Rp 1,13 triliun berasal dari piutang (account receivable) konsumen, saldo kas senilai Rp 25,04 miliar , dan beberapa aset tetap yang nilai likuidasinya sejumlah Rp 4,06 miliar.
Nah dari hitung-hitung AJ Capital, jika pailit besaran pengembalian utang Sunprima ke kreditur memang sangat kecil, hanya 1,8%-3,7% atau senilai Rp 73,57 miliar hingga Rp 150,68 miliar dari total tagihan PKPU Sunprima senilai Rp 4,09 triliun.
Kegelisahan Arin tepat, sebab dari total utang yang dapat ditagih senilai Rp 1,13 triliun, Rp 543,40 miliar merupakan utang lebih dari lima tahun. Bahkan senilai Rp 974,97 miliar piutang berumur lebih dari satu tahun.