Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilitea menyatakan pihaknya punya kewenangan menetapkan harga saham terkait pengambilalihan Bank Century.
"Waktu itu dalam rangka PMS (Penanaman Modal Sementara), LPS melihat bahwa CAR (Capital Adequacy ratio) Century itu negatif. Itu alasannya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/10).
Asal tahu, dalam pengambilalihan Century, LPS menyertakan modal senilai Rp6,76 triliun secara bertahap sejak 23 November 2007 hingga 21 Juli 2009.
Kemudian pada 10 Agustus 2009, modal disetor dikonversi menjadi saham dengan nilai Rp0,01 per lembar. Konversi saham tersebut menjadikan LPS sebagai pengendali mutlak Century dengan kepemilikan 99,996%.
Setelahnya, LPS juga mengategorikan modalnya yang dikonversi menjadi Saham Seri A. Sementara sisa kepemilikan 0,004% saham publik dikategorikan sebagai saham Seri B dengan nilai saham per lembar Rp78.
"Dalam UU 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kami punya kewenangan soal penyelematan bank gagal berdampak sistemik," jawab Robertus soal klasifikasi saham.
Asal tahu, 21 November 2008, Century ditetapkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) jadi bank gagal berdampak sistemik. Setelah diambil alih LPS, Century kemudian berubah nama menjadi Bank Mutiara, yang jadi cikal bakal PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).
Terkait hal tersebut, seorang pemegang saham JTrust Gavin Goh Meng Meng mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gavin menilai, penetapan harga saham merugikan dirinya, dan dilakukan secara melawan hukum.
"Menurut saya tidak ada kewenangan mereka menetapkan harga saham. Hanya berwenang melakukan penyertaan modal sementara," kata kuasa hukum Gavin, Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership.
Terlebih, Andi bilang bahwa penetapan dan penerbitan saham baru ini tidak melibatkan pemegang saham publik sama sekali.
Gugatan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 3 September 2018. Sementara aidang perdananya dijadwalkan pada 4 Desember 2018 mendatang.
Sementara selain LPS (tergugat 1), pihak yang digugat Gavin adalah Bank Jtrust (tergugat 2), JTrust Co. Ltd. (tergugat 3); Group Lease Holdings PTE., LTD (tergugat 4); PT. JTrust Investment Indonesia (tergugat 5); dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto, dan Rekan (tergugat 6).
Atas gugatannya, Gavin kemudian menuntut ganti rugi material senilai Rp663 juta, dan imaterial senilai Rp1 triliun. Pun ia meminta agar komposisi pemegang saham Bank JTrust kembali pada zaman Bank Century belum di-bailout LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News