Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gavin Goh Meng Meng, Warga Negara Singapura yang menggugat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) membuka opsi damai.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gavin, Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership.
"Opsi damai selalu terbuka," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (2/10). Meski, demikian Andi bilang bahwa para pihak memang belum melakukan mediasi.
Sementara it, Direktur Eksekutif LPS Ribertus Bilitea mengaku pihaknya hingga saat ini justru belum secara resmi menerima gugatan Gavin. "Sampai saat ini memang belum menerima gugatan," katanya kepada Kontan.co.id.
Jadwal sidang perdana gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 488/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 3 September 2018 ini sendiri baru akan digelar pada 4 Desember 2018 mendatang.
Sementara selain LPS (tergugat 1), pihak yang digugat Gavin adalah Bank Jtrust (tergugat 2), JTrust Co. Ltd. (tergugat 3); Group Lease Holdings PTE., LTD (tergugat 4); PT. JTrust Investment Indonesia (tergugat 5); dan Kantor Jasa Penilaian (KJPP) Jennywati, Kusnanto, dan Rekan (tergugat 6).
Gugatan diajukan Gavin, sebagai pemilik saham Bank Century menilai pengambilalihan Century oleh LPS yang kemudian menjadi Bank Mutiara, dan terakhir menjadi Bank Jtrust dilakukan dengan melawan hukum.
Gugatan terutama soal Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukan LPS dengan menetapkan harga saham Century per lembar adalah Rp0,01. Penetapan ini tak sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan yang menetapkan nilai saham Rp78. Atau sesuai dengan nilai saham di Bursa Efek Indonesia senilai Rp50.
Atas gugatannya, Gavin kemudian menuntut ganti rugi material senilai Rp663 juta, dan imaterial senilai Rp1 triliun. Pun ia meminta agar komposisi pemegang saham Bank JTrust kembali pada zaman Bank Century belum di bailout LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News