kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank JTrust (BCIC) menggugat mitranya


Senin, 15 Oktober 2018 / 21:53 WIB
Bank JTrust (BCIC) menggugat mitranya
ILUSTRASI. Kantor J Trust Bank


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) mengajukan gugatan wanprestasi kepada PT Group Lease Finance Indonesia (GLFI).

GLFI merupakan perusahaan pembiayaan yang dibentuk oleh para pemegang sahak Bank JTrust, yaitu Group Leasing Holding (GLH) Pte. Ltd, yang merupakan induk GLFI, dan JTrust Co.Ltd yang merupakan induk GLFI.

Gugatan didaftarkan Bank JTrust di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 542/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 1 Oktober 2018. Sidang perdananya dijadwalkan akan digelar pada 23 Oktober 2018 mendatang.

Asal tahu, JTrust Co.Ltd bersama GLH mendirikan GLFI pada 22 Maret 2016 dengan komposisi kepemilikan saham Jtrust sebesar 20%, dan GLH 65%. Sementara hingga akhir 2017, GLH menambah kepemilikannya di GLFI hingga menjadi 80%.

GLH juga diketahui mengepit saham Bank JTrust sebanyak 2,812%. Sementara sisa saham Bank JTrust dimiliki oleh JTRust Co.Ltd sebanyak 96,185%, PT JTrust Investment Indonesia sebesar 1%, dan sisanya dimiliki publik.

GLFI sendiri merupakan perusahaan pembiayaan yamg biasa memberikan kredit alat-alat pertanian merek Kubota. Pun kredit otomotif, khususnya mobil Tata Motors, dan Honda.

Ketika dikonfirmasi terkait gugatan, Corporate Secretary Bank JTrust Rudyanto Gunawan enggan memberikan penjelasan.

"Gugatan bukan soal saham, sementara kami juga masih berkoordinasi dengan pihak legal. Mungkin baru itu yang bisa dikonfirmasi," katanya kepada KONTAN, Senin (15/10).

Sementara dari berkas gugatan yang didapatkan KONTAN, relasi hukum terjadi dari fasilitas pembiayaan bersama (joint financing) yang dilakukan Bank JTrust dan GLFI sejak 8 September 2016. Bank JTrust akan menanggung 95% porsi pembiayaan ke konsumen, sementara 5% jadi tanggung jawab GLFI.

"Bahwa pada saat gugatan didaftarkan, penggugat (Bank JTrust) telah memberikan fasilitas pinjaman senilai Rp 120 miliar," kata Kuasa Hukum Bank JTrust Manarihon Panggabean dari Kantor Hukum Panggabean Law Attorney sebagaimana dikutip dalam berkas gugatan.

Nah gugatan diajukan sebab GLFI tak menunaikan kewajibannya pembayaran dari fasilitas pembiayaan diberikan Bank JTrust. Tiap bulannya, GLFI wajib menyetorkan dana konsumen sesuai porsi yang diberikan Bank JTrust di rekening penampungan.

Hingga 1 Agustus 2018, ada porsi pembayaran senilai Rp 3,63 miliar sebagaimana bagian Bank JTrust yang tak disediakan dalam rekening penampungan. Terkait belum diterimanya hak Bank JTrust, dua kali somasi pada 26 Juli 2018, dan 2 Agustus 2018 dilayangkan.

"Dengan demikian telah terbukti dengan sangat sempurna, meyakinkan dan tidak terbantahkan lagi bahwa tergugat (GLFI) telah ingkar/cedera janji terhadap penggugat (Bank JTrust)," lanjut Manarihon.

Selain soal pembayaran, Manarihon bilang bahwa GLFI juga tak memenuhi kewajibannya terkait penyerahan dokumen-dokumen konsumen. Padahal hal ini merupakan kewajiban GLFI yang diatur dalam perjanjian.

Tercatat ada 1.329 dokumen yang belum disergap GLFI kepada Bank JTrust. 47 invoice penjualan Kubota, 19 BPKB penjualan kendaraan roda dua, 68 BPKB kendaraan roda empat, 1.163 perjanjian kontrak dan aplikasi konsumen, serta 32 sertifikat pinjaman bisnis (business loan).

Dalam petitum gugatannya, Bank JTrust meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan GLFI telah melakukan wanprestasi.

Pun Bank JTrust menuntut adanya ganti rugi material senilai pembayaran yang urung ditunaikan GLFI Rp 3,63 miliar ditambah bunga sebesar 2%. Adapula kerugian imaterial yang dituntut senilai Rp 100 miliar, ditambah dengan uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar perhari.

Terkait gugatan KONTAN telah berupaya menghubungi telepon kantor GLFI. Meski demikian, tak ada yang mengangkat sambungan telepon KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×