kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY terkejut Jero Wacik jadi tersangka


Rabu, 03 September 2014 / 18:45 WIB
SBY terkejut Jero Wacik jadi tersangka
ILUSTRASI. Adaro Power mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap dan terapung di area operasional pelabuhan/terminal khusus batubara Adaro di Kelanis, Kalimantan Tengah.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapat kabar penetapan salah satu menterinya, Jero Wacik, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru bicara presiden Julias Aldrin Pasha mengatakan SBY mengaku terkejut dengan kabar tersebut. "Namun demikian, pemberitahuan resmi secara tertulis belum diterima," kata Julian, Rabu (3/9).

Ia melanjutkan, presiden juga belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai penetapan Jero sebagai tersangka tersebut. Menurutnya, SBY baru akan memberikan keterangan setelah pulang ke tanah air.

SBY juga menurut Julian belum mengetahui secara pasti duduk perkara kasus yang menimpa Jero. Saat ini, SBY memang sedang berada di Singapura untuk menerima undangan dari pemerintah Negeri Merlion tersebut. 

Rencananya, SBY baru akan tiba di Indonesia pada hari Kamis (4/9) besok.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu.

Jero Wacik diduga telah melanggar pasal  Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×