Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapat kabar penetapan salah satu menterinya, Jero Wacik, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara presiden Julias Aldrin Pasha mengatakan SBY mengaku terkejut dengan kabar tersebut. "Namun demikian, pemberitahuan resmi secara tertulis belum diterima," kata Julian, Rabu (3/9).
Ia melanjutkan, presiden juga belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai penetapan Jero sebagai tersangka tersebut. Menurutnya, SBY baru akan memberikan keterangan setelah pulang ke tanah air.
SBY juga menurut Julian belum mengetahui secara pasti duduk perkara kasus yang menimpa Jero. Saat ini, SBY memang sedang berada di Singapura untuk menerima undangan dari pemerintah Negeri Merlion tersebut.
Rencananya, SBY baru akan tiba di Indonesia pada hari Kamis (4/9) besok.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Status tersangka itu terhitung sejak Selasa (2/9) lalu.
Jero Wacik diduga telah melanggar pasal Pasal 12 e atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 421 KUHPidana. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menuturkan modus yang dilakukan Jero yakni mengumpulkan dana operasional dari rekanan ESDM.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News