Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyalahgunaan kekuasaan di Kementerian ESDM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengaku, pihaknya merasa prihatin atas kasus hukum yang melibatkan orang nomor satu di Kementerian ESDM tersebut.
Dengan penetapannya Jero Wacik sebagai tersangka, Teguh bilang, hal tersebut tidak akan menggangu program-program kerja yang tengah dilakukan oleh Kementerian ESDM. “Pasti tidak, karena kita sudah punya mekanisme sendiri,” katanya di Kementerian ESDM, Rabu (3/9).
Dia menjelaskan, kegiatan-kegiatan atau program kerja akan berjalan seperti biasa. Hal tersebut juga akan dimantapkan dengan rapat semua pimpinan Kementerian ESDM mengenai kinerja-kinerja yang biasa dilakukan pada hari biasa. “Sama sekali tidak ada halangan atau terkendala dengan ditetapkan Wacik sebagai tersangka,” terangnya.
Selain itu menurut Teguh, Jero menghormati dan menerima dengan tabah keputusan KPK dan siap menjalani proses hukum ke depan. Bahkan Jero akan menyiapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM. "Beliau sampaikan kepada kami untuk segera siapkan surat pengunduran diri sebagai Menteri ESDM," pungkas teguh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News