kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Setoran Penyelenggara TV Berbayar Bakal Berubah


Senin, 07 Januari 2013 / 07:18 WIB
Setoran Penyelenggara TV Berbayar Bakal Berubah
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Perusahan televisi (TV) berbayar yang berbasis satelit harus siap membayar setoran peneriman negara bukan pajak (PNBP) lebih besar dari sekarang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), saat ini, tengah merevisi aturan PNPB untuk para pemain di pasar TV berbayar.

Aturan yang dikoreksi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No.7/ 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S. Dewabroto menjelaskan, revisi beleid itu tidak terlepas dari pesatnya perkembangan bisnis TV berbayar. "Revisi tarif PNPB untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di bisnis TV berbayar," katanya, akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, dalam PP No. 76/ 2010, besaran tarif PNBP untuk setiap perusahaan pemegang izin penyelenggaraan TV berbayar adalah sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta setahun. Nah, dalam beleid ini tidak ada perbedaan tarif antara TV berbayar yang berbasis satelit dengan kabel.
Berdasarkan data Kemkominfo per Desember 2012, terdapat 19 pemegang izin penyelenggaraan TV satelit, 120 TV kabel, dan satu pemegang izin televisi berbayar berbasis terestrial.

Atas dasar itu, Gatot mengungkapkan, perusahaan TV kabel meminta agar besaran PNPB-nya dibedakan dengan TV satelit. Alasannya, cakupan siaran TV yang menggunakan satelit lebih luas ketimbang  kabel, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan.

Hanya saja, Gatot belum bisa menyebutkan perubahan besaran PNPB dalam revisi PP No. 76/ 2010, karena masih dalam penggodokan. Tapi, Gatot bilang, ada dua kemungkinan. Pertama, tarif PNBP TV satelit dinaikkan sehingga lebih besar dari Rp 50 juta setahun yang berlaku sekarang. Kedua, tarif PNBP TV kabel diturunkan dari Rp 50 juta setahun.

Direktur Utama PT Indonusa Telemedia, Elvizar, tidak setuju dengan rencana pemerintah meninjau ulang kebijakan PNPB TV berbayar. Ia menyarankan pemerintah lebih fokus kepada regulasi yang belum jelas dalam TV berbayar. "Aturan main di pasar TV berbayar saja tak jelas, jadi jangan tambah masalah dengan penerimaan negara terlebih dahulu," kritiknya.

Elvizar menyarankan pemerintah segera membuat kebijakan untuk membatasi pendirian TV berbayar, baik berbasis satelit maupun kabel. Sebab, jumlah perusahaan TV berbayar yang mencapai 19 perusahaan sudah terlalu banyak, sehingga memicu persaingan tidak sehat. Tak cuma itu, perusahaan TV berbayar ilegal yang saat ini marak juga harus ditertibkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×