kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan televisi berbayar ditunda


Jumat, 14 Desember 2012 / 18:24 WIB
Peraturan televisi berbayar ditunda
ILUSTRASI. Buah pir


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Peraturan tentang Pelaksanaan Industri Televisi Berbayar (pay tv) akhirnya batal terbit akhir 2012 ini. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) beralasan`masih membutuhkan waktu untuk menyusun peraturan isi siaran televisi berbayar itu.

Komisioner Badan Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat Judhariksawan memperkirakan peraturan itu baru akan selesai pada 2013 mendatang. Dia bilang penyusunan aturan itu molor karena ada rencana penambahan pasal baru terkait peraturan isi siaran televisi berbayar.  "Saat ini dalam tayangan tv berbayar ada saja tayangan yang tidak boleh disaksikan oleh anak-anak dan remaja serta peraturannya sendiri belum ada, sehingga nantinya hal ini akan diatur," ujarnya, Jumat (14/12).

Sebagai info, peraturan televisi berbayar akan tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(P3SPS) tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB). Peraturan tersebut akan ditetapkan karena sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga.

Walaupun menyediakan layanan penguncian konten siaran tertentu (parental lock), Judhariksawan mengatakan, stasiun televisi berbayar tidak bisa menjamin remaja atau anak-anak tidak menontonnya. Salah satu faktor yang mendukung tidak adanya jaminan tersebut seperti tingkat pengawasan dan kesadaran orang tua yang masih rendah.

Nah, nantinya, KPI menyiapkan sanksi bagi setiap perusahaan televisi berbayar yang melanggar ketentuan isi atau konten siaran. Sanksi itu mulai dari teguran tertulis, penghentian izin siaran sementara, bahkan sampai pencabutan izin siaran dengan dukungan putusan dari pengadilan.

Menurut Judhariksawan, poin peraturan lainnya seperti larangan televisi berbayar beriklan dan memproduksi isi siaran sendiri akan tetap dipertahankan. KPI berargumen bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan setiap perusahaan televisi berbayar hanya bertugas untuk menyalurkan program siaran bukan memproduksi.

Sedangkan, dalam UU yang sama juga disebutkan bahwa setiap perusahaan televisi berbayar sumber pembiayaannya hanya dari iuran pelanggan. Sehingga, hal ini dapat ditafsirkan pemasukan pendapatan perusahaan lewat iklan yang bukan berasal dari pelanggan tidak diperbolehkan.

Selain itu, P3SPS LPB juga akan mengatur bahwa setiap penyiaran melalui sistem Parabola harus berbentuk badan hukum atau Perseroan Terbatas(PT). Hal ini terkait, dibeberapa daerah yang  terkena blank spot frekuensi, terdapat usaha jual beli siaran menggunakan sistem parabola dan disalurkan melalui kabel ke setiap rumah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Arya Mahendra Sinulingga menuturkan, sikap KPI yang akan membatasi isi siaran teelvisi berbayar akan mematikan industri tv berbayar nasional. "Iklan tidak boleh, produksi tidak boleh, dan isi siaran diperketat maka dampaknya kreatifitas industri tv berbayar akan terhambat," ujarnya.

Menurut Arya, KPI tidak perlu mengatur industri televisi berbayar yang sejauh ini berjalan baik-baik saja dan tidak ada masalah berarti. Ia lebih menekankan, bahwa KPI mengatur keberadaan sektor penyiaran lewat parabola yang memasukan konten siaran asing tanpa izin negara. "10 juta pelanggan parabola dengan isi siaran ilegal sampai saat ini tidak mampu ditangani dan malah lebih memilih mengatur televisi berbayar yang sudah legal," ujarnya.

Arya menuding KPI tidak paham benar tentang industri televisi berbayar dan langkah pembuatan peraturan ini akan menghambat laju bisnis setiap perusahaan tv berbayar. Dia juga mengeluhkan, sampai saat ini para pelaku televisi berbayar tidak pernah diundang untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkaut rencana pembuatan belei televisi berbayar.

Arya menegaskan, pihak asosiasi juga menolak upaya KPI melarang perusahaan beriklan dan memproduksi isi siaran sendiri.  Ia mengatakan, dalam UU Penyiaran dan PP Nomor 52/2005 tidak mengamanatkan secara jelas larangan perusahaan Pay TV memproduksi siaran sendiri dan beriklan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×