kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.262   67,00   0,41%
  • IDX 6.862   -3,48   -0,05%
  • KOMPAS100 997   -1,41   -0,14%
  • LQ45 763   -0,19   -0,03%
  • ISSI 225   -0,39   -0,17%
  • IDX30 393   0,17   0,04%
  • IDXHIDIV20 454   -1,14   -0,25%
  • IDX80 112   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 113   -0,48   -0,42%
  • IDXQ30 127   -0,01   -0,01%

Setelah 18 tahun, akhirnya gaji TKI Taiwan naik


Kamis, 27 Agustus 2015 / 15:46 WIB
Setelah 18 tahun, akhirnya gaji TKI Taiwan naik


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kabar gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan. Mulai 1 September 2015 gaji  pokok minimal TKI yang bekerja di sektor domestik naik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT atau naik 7,3%.

Kenaikan gaji ini ini berlaku bagi TKI sektor domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015 dan bagi TKI yang kembali lagi bekerja ke Taiwan setelah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir (re-entry).

kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan Pemerintah Indonesia  memberikan apresiasi dan pernghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan perlindungan TKI di Taiwan, khususnya meningkatkan gaji TKI sektor domestik.

 “Dari Tahun 1997 gaji pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik,” kata Hanif, Kamis (27/8).

Pemerintah juga mendorong agar pemerintah Taiwan untuk menurunkan biaya agen yang selama ini memberatkan TKI yang jika dihitung bisa mencapai 60.000 NT atau sekitar Rp 24 juta.

"Kami mendorong biaya agen itu ditinjau ulang kembali atau dapat dibebankan kepada user/majikan,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×