kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sesuai aturan, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta


Minggu, 24 November 2019 / 17:46 WIB
Sesuai aturan, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai melantik 12 wakil menteri, beban keuangan Kabinet Indonesia Maju bertambah dengan direkrutnya 14 orang staf khusus. Tujuh dari staf khusus tersebut berasal dari kalangan milenial.

"Ketujuh anak muda akan menjadi teman diskusi saya mencari gagasan baru yang out of the box," ujar Presiden Joko Widodo saat mengenalkan 7 staf khusus milenial di Istana Merdeka, Kamis (21/11).

Baca Juga: Tujuh staf khusus Jokowi dinilai hanya membebankan keuangan negara saja

Tujuh anak muda tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan pengembang usaha start up di berbagai sektor seperti sektor kreatif, pendidikan, hingga teknologi keuangan (tekfin).

Bahkan 6 dari 7 orang tersebut saat ini memiliki jabatan di perusahaannya masing - masing. Kesibukan tersebut pula yang membuat Jokowi bilang tidak perlu hadir di kantor.

"Tidak full time beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1 atau 2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," terang Jokowi.

Baca Juga: Angkie Yudistia: Gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta bukan hal fantastis

Untuk itu pemerintah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 144 tahun 2015, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta.

Angka tersebut sudah termasuk dengan tunjangan dan lainnya. Dengan uang tersebut belum ada pembagian khusus, Jokowi hanya bilang akan bekerja bersama kecuali Angkie Yudistira yang juga menjadi juru bicara presiden untuk masalah sosial.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×