kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Sesuai aturan, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta


Minggu, 24 November 2019 / 17:46 WIB
Sesuai aturan, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa k


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai melantik 12 wakil menteri, beban keuangan Kabinet Indonesia Maju bertambah dengan direkrutnya 14 orang staf khusus. Tujuh dari staf khusus tersebut berasal dari kalangan milenial.

"Ketujuh anak muda akan menjadi teman diskusi saya mencari gagasan baru yang out of the box," ujar Presiden Joko Widodo saat mengenalkan 7 staf khusus milenial di Istana Merdeka, Kamis (21/11).

Baca Juga: Tujuh staf khusus Jokowi dinilai hanya membebankan keuangan negara saja

Tujuh anak muda tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda. Sebagian besar merupakan pengembang usaha start up di berbagai sektor seperti sektor kreatif, pendidikan, hingga teknologi keuangan (tekfin).

Bahkan 6 dari 7 orang tersebut saat ini memiliki jabatan di perusahaannya masing - masing. Kesibukan tersebut pula yang membuat Jokowi bilang tidak perlu hadir di kantor.

"Tidak full time beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1 atau 2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," terang Jokowi.

Baca Juga: Angkie Yudistia: Gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta bukan hal fantastis

Untuk itu pemerintah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 144 tahun 2015, seorang staf khusus mendapat hak keuangan sebesar Rp 51 juta.

Angka tersebut sudah termasuk dengan tunjangan dan lainnya. Dengan uang tersebut belum ada pembagian khusus, Jokowi hanya bilang akan bekerja bersama kecuali Angkie Yudistira yang juga menjadi juru bicara presiden untuk masalah sosial.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×