kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkie Yudistia: Gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta bukan hal fantastis


Minggu, 24 November 2019 / 13:58 WIB
Angkie Yudistia: Gaji staf khusus presiden sebesar Rp 51 juta bukan hal fantastis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angki Yudistia menekankan persoalan gaji sebesar Rp 51 juta per bulan sebagai staf khusus presiden, bukanlah suatu hal yang fantastis.

"Soal besaran gaji, relatif yah dan sudah ada aturan dari negara yang bisa dilihat transparan," ujar Angkie dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (24/11).

Baca Juga: Surya Paloh ibaratkan penunjukan stafsus milenial seperti magang

Menurutnya, dia bersama enam staf khusus presiden dari kalangan milenial lainnya, telah memiliki pekerjaan sebelum masuk ke dalam lingkaran Istana Kepresidenan. "Tujuan kami bersedia bukan karena gaji, karena kami sudah berkiprah di luar sebelumnya," papar Angkie.

Angkie yang saat ini berusia 32 tahun dan merupakan pendiri Thisable Enterprise, mengaku akan bekerja secara maksimal bantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dari sudut pandang kalangan milenial.

"Kami membantu Pak Jokowi untuk lebih dekat dengan gagasan milenial, sehingga kita bisa melompat bersama," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah demi percepat investasi

Ide ataupun gagasan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi nantinya, kata Angkie, akan sejalan dengan program kerja pemerintah dan pastinya disesuaikan dengan kebutuhan terkini.

"Saat ini kami sudah diskusi mengenai kartu prakerja dan kami hendak melakukan inovasi apa yang bisa dilakukan," tuturnya.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.

Baca Juga: Ahok hingga Emma Sri Martini, inilah tiga bos baru Pertamina

Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan. Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia Sebut Gaji Rp 51 Juta Bukan Hal Fantastis"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×