kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Serikat Buruh Prediksi Kenaikan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 Sebesar 7%-12%


Kamis, 05 Desember 2024 / 20:35 WIB
Serikat Buruh Prediksi Kenaikan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025 Sebesar 7%-12%
ILUSTRASI. Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Selain mengatur besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024, juga tenggat waktu pengumuman dan penerapan UMP/UMK 2025. Dalam beleid pengipahan tersebut juga mengatur upah minimum sektoral (UMS)

Penetapan UMS dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap judicial review terhadap Undang-Undang Ciptakerja. Setelah putusan ini, gubernur juga wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di suatu wilayah.

Baca Juga: Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Kemnaker: Daerah Boleh Lebih, Tidak Boleh Kurang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah sektoral 2025, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi nominalnya, upah sektoral tersebut harus lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP dan nilai upah sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kem­naker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Jika melihat ke aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, belum ada diatur mengenai UMS.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Prediksi UMK Cikarang Bekasi Bandung Karawang

"Tiap daerah berbeda beda nilainya. Perkiraan kenaikan upah sektoral 2025 sekitar 7%-12%," katanya saat dihubungi KONTAN, Kamis (5/12/2025). 

Menurut Said, UMS memang harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota. Adapun UMS ditetapkan untuk sektor-sektor yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang lebih berat atau spesialisasi tertentu.

Sektor-sektor ini harus tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap pekerjaan yang memiliki tuntutan dan kondisi yang lebih kompleks. 

Perlu diperhatikan bahwa Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur serta diundangkan maksimal 11 Desember 2024.

Lalu untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diundangkan lewat keputusan gubernur maksimal 18 Desember 2024. Ketetapan upah minimum secara keseluruhan yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025

Baca Juga: Tambahan Gaji Guru Honorer Rp 2 Juta atau Rp 500.000? Ini Keterangan Istana Presiden

Pengamat Ketenagakerjaan Tajudin Nur Efendy mencermati, regulasi ketenagakerjaan khususunya yang mengatur pengupahan selalu mengundang polemik saban tahun. Banyak hal yang tidak jelas, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi sektor ketenagakerjaan.

Maka, wajar saja pihak pengusaha dalam hal ini Apindo dan Kadin tidak puas dengan proses penetapan upah minimum 2025 lantaran hitungan kenaikannya yang tak jelas, terlebih mekanisme tripartit tidak berjalan.

"Kenaikan upah minimum dan upah sektoral yang lebih tinggi tentu berdampak bagi perusahaan. Kalau pengusaha tak mampu membayar upah sesuai keputusan pemerintah, mereka sudah siap opsi pemutusan hubungan kerja," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×