kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.100   3,72   0,05%
  • KOMPAS100 1.061   -1,72   -0,16%
  • LQ45 834   -1,37   -0,16%
  • ISSI 215   0,49   0,23%
  • IDX30 426   -0,57   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,85   0,17%
  • IDX80 121   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 125   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 142   0,06   0,05%

Buruh Tunggu Formula Baru Upah Minimum Sesuai Putusan MK


Kamis, 07 November 2024 / 13:29 WIB
Buruh Tunggu Formula Baru Upah Minimum Sesuai Putusan MK
ILUSTRASI. buruh menanti formula baru dalam penetapan upah minimum


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengungkapkan, sudah terjadi dialog antara Presiden KSPI Said Iqbal bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yasierli, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman. 

"Dialog yang berlangsung pada hari Rabu, 6 November 2024 tersebut bermula dari keinginan KSPI menyampaikan surat tembusan kepada pimpinan DPR RI terkait sikap serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil UU Cipta Kerja," ujar Kahar dalam konferensi pers, Kamis (7/11).

Beberapa hal yang disampaikan dari dialog tersebut antara lain, tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024, di mana waktunya bisa diundur. 

Penetapan tersebut dapat diundur dengan syarat ada kesepakatan antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh. Terutama dalam kondisi force majeure pasca putusan MK mengingat belum ada ketentuan yang baru terkait dengan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Menaker Sebut Formulasi Penetapan Upah Minimum Masih Dibahas

Sementara itu, DPR RI menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. 

Dengan demikian, formula lama kenaikan upah minimum, seperti penggunaan batas atas dan batas bawah, serta kenaikan yang hanya berdasarkan indeks tertentu tanpa memperhitungkan inflasi, tidak bisa lagi diterapkan. 

"Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alpha, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Kahar.

Namun, lanjut Kahar, hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai nilai alpha. 

Adapun, menteri ketenagakerjaan mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha sebesar 0,2 hingga 0,5.

Sedangkan industri padat modal diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. 

"Serikat buruh menolak usulan ini, menegaskan bahwa satu formula seragam dengan nilai alpha di kisaran 1,0 hingga 1,2 harus berlaku untuk semua sektor industri tanpa pengecualian," kata Kahar.

Dengan demikian sedang dicari nilai kompromi alpha antara menteri ketenagakerjaan dengan serikat buruh, tanpa adanya pembagian dua kelompok industri.

Hal lain yang juga didiskusikan adalah rumusan hukum bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah dengan wajib memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Misal, syaratnya adalah perusahaan tersebut mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik independen.

Terkait penerapan upah minimum sektoral (UMSK/UMSP), KSPI menegaskan bahwa di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, UMSK/UMSP wajib diberlakukan dengan nilai yang lebih tinggi dari UMP/UMK. 

Baca Juga: Menaker Pastikan UMP 2025 Naik, Cek Besaran UMP 2024 Di 38 Provinsi Di Indonesia

Dewan Pengupahan Daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan UMSK/UMSP untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kemampuan industri.

Sedangkan berkenaan dengan rencana mogok nasional 5 juta buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, bahwa pemogokan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 19-24 Desember 2024. Hal ini bergantung pada hasil kesepakatan dengan menteri ketenagakerjaan. 

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Said Iqbal.

Dengan demikian, selama periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung.

“Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini. Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," jelas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×