kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Kemnaker: Daerah Boleh Lebih, Tidak Boleh Kurang


Kamis, 05 Desember 2024 / 15:01 WIB
Upah Minimum Nasional Naik 6,5%, Kemnaker: Daerah Boleh Lebih, Tidak Boleh Kurang
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2023. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menegaskan penetapan kenaikan upah minimum nasional 6,5% dijadikan batas bawah untuk penetapan upah provinsi. 

Walau begitu, Indah menyebut daerah diperkenankan untuk menetapkan upah minimum provinsi lebih tinggi, selama mendapatkan kesepakatan di level dewan pengupahan daerah. 

"Kalau di bawah 6,5%, itu tidak boleh. Jadi, batas bawahnya adalah 6,5%, tetapi lebih dari itu diperbolehkan," kata Indah di Kantor Kemnaker, Rabu (5/12). 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  terkait penetapan upah minimum tahun 2025. 

Baca Juga: Industri Keramik Terancam Tertekan, Asaki Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN Jadi 12%

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan aturan anyar ini merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dirinya menegaskan Permenaker ini juga hanya berlaku untuk tahun depan. Untuk selanjutnya, pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang. 

"Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang)," tegas Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12). 

Menurut Yassierli, perumusan aturan untuk jangka panjang memerlukan waktu yang lebih lama. Nantinya, Kemenaker akan kembali duduk bersama dengan pengusaha, buruh, dan pihak lainnya.

"Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu," ungkapnya. 

Rencananya, aturan baru yang akan disusun pemerintah bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) atau bentuk lain.

Baca Juga: Resmi Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Prediksi UMK Cikarang Bekasi Bandung Karawang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×